Kabar Emas
10 Feb 2024

Apa itu Zakat Emas dan Cara Menghitung Besaran Serta Jenisnya

Bagikan
article-cover-images/5a02651be5931059c5680e82c922e31b

Bagi umat muslim, mungkin anda tidak asing dengan istilah Zakat Emas yang umumnya akan dilakukan oleh mereka yang sudah dalam golongan orang mampu. Terkhusus bagi masyarakat yang sudah mampu “hukumnya wajib“ untuk menyisihkan sebagian dari harta yang mereka miliki untuk mengeluarkan zakat dalam bentuk zakat emas yang nantinya bisa diterima oleh orang-orang yang sedang membutuhkan dan kesusahan dalam ekonomi.


Pada umumnya penyaluran zakat emas bisa langsung ke beberapa tempat seperti rumah yatim piatu atau mungkin juga bisa lewat panitia zakat, tergantung kemauan dari setiap orang yang ingin berzakat. Secara arti, zakat emas ini memiliki pengertian sebagai zakat yang wajib dikeluarkan untuk mereka umat muslim yang sudah mencapai nisab dan haul, zakat emas sebenarnya bukan hanya “ emas “ saja tetapi juga perak jika memilikinya.


Apakah Hukum Zakat Emas Ini Wajib Dilakukan ?

Dalam Kitab QS. At Taubah 34-35 menyatakan kalau zakat emas wajib sekali untuk mereka yang sudah bekecukupan dan berkelebihan, maka berbagi kepada mereka yang kekurangan dan membutuhkan adalah salah satu cara untuk peduli terhadap sesama.

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkanya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka“ bahwa mereka akan mendapatkan siksa yang pedih “.

Bunyi dari ayat ini sudah jelas, bahwa hukum seorang muslim yang sudah berkecukupan, layaknya berbagi kepada sesama yang membutuhkan. Bahkan mereka yang sudah dalam kondisi Nisab (suatu batasan terendah yang bisa ditetapkan menjadi acuan untuk berzakat emas dengan ukuran nilai kekayaan dari harga yang dimiliki)


Cara Menghitung Besaran Zakat Emas Yang Benar

Bagi anda yang masih belum tahu seperti apa cara menghitung zakat emas yang benar, pada pembahasan ini kita akan mulai mencoba menghitung seperti apa besaran nilai zakat yang wajib untuk anda zakatkan. Sebagai contoh, Andi merupakan seorang pengusaha yang memiliki emas dengan nilai 100 gram, untuk sekarang ini harga emas terbilang mahal sehingga emas 1 gram memiliki nilai sekitar Rp. 868.800/ gram . Artinya kalau Bapak Andi memiliki emas sebanyak 100 gram x 868.000 = Rp. 86.880.000 maka zakat emas yang perlu Bapak Andi tunaikan sebesar 2.5% x nilai keseluruhan emas, akan mendapatkan Rp. 2.172.000. Nilai inilah yang nantinya akan menjadi zakat emas dari Bapak Andi.


Namun begitu, bisa saja nilai persentase berubah setiap tahunnya, untuk sekarang masih tetap 2.5%. Itulah perhitungan zakat emas yang benar, tetapi biasanya akan disesuaikan juga dengan nilai pasar saat ini.

Jenis Emas yang layak untuk dijadikan zakat emas

  • Emas yang tidak terpakai : Artinya anda boleh menjadikan emas yang tidak terpakai sebagai zakat emas karena mungkin tidak pernah di pakai dan hanya tersimpan setiap saat. Perhitungannya tetap sama dengan presentase 2.5% dari total nilai emas, patokannya tetap harga terupdate di hari itu juga.
  • Emas yang terpakai sebagian : Berikutnya anda bisa memberikan zakat emas yang terpakai sebagian dalam kondisi yang masih wajar dan tidak dengan jumlah berlebihan. Contoh kalau anda memiliki emas 100 gram dan yang seringkali di pakai 20 gram sendiri, jadi 100 – 20 gram, sisa 80 gram x 2.5%.


Nah itulah beberapa pengetahuan mengenai zakat emas. Terimakasih.